Peresmian BPD Serentak Dilaksanakan Maret 2020

19 September 2019
Administrator
Dibaca 39 Kali

Sendangsari (19/09/19) Bertempat di Balai Desa Sendangsari, diselenggarakan Bimbingan Teknis Panitia Pengisian BPD Desa Sendangsari tingkat Desa dan Wilayah, Rabu 18 September 2019 Jam 19.30 WIB. Acara tersebut dihadiri perwakilan dari Kecamatan Pengasih sebagai pemateri Bimtek, Kepala Desa, dan peserta Bimtek dari Panitia tingkat Desa dan Wilayah. Sebelum acara Bimtek dimulai, Ketua Panitia Desa melantik anggota Panitia Wilayah yang belum dilantik pada pertemuan sebelumnya.

Samsudin pemateri dari Kecamatan menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian dari Pemerintahan Desa yang bertugas sebagai mitra dan pengawasan Pemerintah Desa. Dengan berakhirnya masa jabatan BPD Desa Sendangsari 2013-2019, maka diamanatkan untuk mengadakan pengisian BPD berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tatacara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Adapun pembentukan Panitia Pengisisan BPD tersebut berjumlah sembilan orang sudah dibentuk dan dilantik  seminggu yang lalu. Beliau juga menjelaskan tatacara, syarat-syarat penjaringan dan penyaringan pendaftaran calon BPD, tata tertib pengisian, serta jadwal kegiatan. Peresmian BPD serentak ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2020, karena disesuaikan dengan BPD Desa Margosari terakhir habis masa jabatannya dibanding dengan Desa lain di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Sedangkan Panitia Pengisian BPD Tingkat Wilayah atau Perwakilan meliputi sepuluh pedukuhan menjadi 8 Wilayah yaitu, Wilayah 1 Pedukuhan Paingan, Wilayah 2 Pedukuhan Serang, Wilayah 3 Pedukuhan Klegen, Wilayah 4 Pedukuhan Kroco, Wilayah 5 Pedukuhan Mrunggi dan Secang, Wilayah 6 Pedukuhan Gegunung, Wilayah 7 Pedukuhan Pereng dan Blubuk, Wilayah 8 Pedukuhan Girinyono. Masing-masing Wilayah ada 5 orang personil panitia yang terdiri dari 1 Ketua, 1 Sekretaris, dan 3 Anggota.

Dalam tahap pengisian BPD tersebut harus ada 3 pendaftar di Panitia Wilayah yang dipilih melalui musyawarah mufakat, sedangkan keterwakilan perempuan akan dipilih melalui coblosan tingkat Desa yang pemilihnya juga perempuan yang masuk dalam DPT tingkat Desa. “Diharapkan Panitia Wilayah memaksimalkan sosialisasinya biar ada 3 pendaftar sebagai calon, dan mendorong keterwakilan perempuan untuk bisa menjadi calon tingkat Desa” tandas Sudarsana selaku Ketua Panitia tingkat Desa Sendangsari (Sdw).